Header 10 12 2023

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 7432

KEWENANGAN DAN PROBLEMATIKA

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SYARIAH

Erlan Naofal[1]

 PENDAHULUAN

Geliat bisnis ekonomi syariah sangat menjanjikan dan menggembirakan terutama dalam bidang perbankan Syariah dengan berdirinya berbagai bank-bank Syariah seperti Bank Muamalah, Bank Syari’ah, BRI Syari’ah, BNI Syariah, Bank Danamon Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah, BPR Syari’ah Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah dan lain-lain di berbagai wilayah Indonesia.

Bank-bank Syariah tersebut memiliki tugas mengelola dana masyarakat dengan cara menghimpun serta mendistribusikan kembali dana yang dihimpun tersebut[2] untuk ditawarkan kepada masyarakat dengan sejumlah pinjaman kredit disertai syarat-syarat yang dapat menjamin agar tidak terjadi kredit macet yang dapat merugikan pihak bank sebagai kreditur.

Salah satu syarat yang dijadikan sebagai agunan adalah berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan. Apabila terjadi kredit macet, konsekuensinya jaminan tersebut dapat dijadikan pelunasan kredit dengan cara melakukan pelelangan terhadap objek yang menjadi jaminan kredit tersebut. Dalam praktek perbankan biasanya jaminan sertifikat tanah tersebut dibebani hak tanggungan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya dengan melakukan wanprestasi atau cidera janji. Adanya hak tanggungan tersebut memberikan rasa aman bagi kreditur serta menjadi sarana perlindungan hukum bagi kreditur.[3] Apabila terjadi kredit macet, Pihak bank yang ingin mengembalikan uangnya dari debitur yang wanprestasi/ cidra janji, akan melakukan eksekusi hak tanggungan syari`ah tersebut. Salah satu diantara mekanisme eksekusi hak tanggungan tersebut adalah melalui Pengadilan Agama selain dengan cara menjual lelang sendiri objek hak tanggungan yang ada di tangan pemegang hak tanggungan (parate eksekusi)[4] dan dengan eksekusi di bawah tangan.[5]

Dalam makalah singkat ini, Penulis akan memaparkan tentang landasan yuridis tentang kewenangan absolut Pengadilan Agama terkait dengan Eksekusi Hak Tanggungan serta Problematika Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama

1. PENGERTIAN, DASAR HUKUM DAN OBJEK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.

a. Pengertian Eksekusi Hak Tanggungan.

Pakar- pakar hukum di Indonesia seperti R. Subekti, Yahya Harahap, Retnowulan serta Iskandar Oeripkartawinata telah berupaya mendefinisikan eksekusi.

Menurut   R. Subekti menyatakan eksekusi adalah pelaksanaan putusan di mana pihak yang kalah tidak menaati putusan secara sukarela sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuasaan umum.[6]

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata menyebutkan bahwa eksekusi adalah tindakan paksaan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah dan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.[7] Sedangkan menurut Yahya Harahap adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (terseksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela.[8]

Sudikno Mertokusumo mengatakan, pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain ialah realisasi dari pada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Dari pemeparan tentang makna eksekusi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa yang dilakukan pengadilan terhadap putusan yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.

Sedangkan Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."

Ketika kata eksekusi disandingkan dengan Hak Tanggungan, maka definisi yang dipaparkan di atas tidak tepat karena pada umumnya mengartikan eksekusi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Hal tersebut dipandang dari segi obyeknya, pihak tereksekusi serta eksekutornya. Dalam eksekusi hak tanggungan yang menjadi objek eksekusi bukan putusan hakim tetapi akta yang mengandung titel eksekutorial. Pihak tereksekusi dalam eksekusi Hak Tanggungan bukan pihak yang dikalahkan, tetapi pihak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya dikarenakan wanprestasi. Demikian pula mekanisme eksekusi hak tanggungan bukan hanya pengadilan tetapi kreditur dapat melakukan eksekusi sendiri melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui kekuasaan sendiri (parate eksekusi).[9]

Oleh karena itu, menurut penulis pengertian Eksekusi Hak Tanggungan yang tepat adalah upaya paksa yang dilakukan pihak kreditor/pihak pengadilan terhadap pihak debitor yang tidak mau secara suka rela memenuhi kewajibannya atau upaya paksa untuk merealisasi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persamaan eksekusi hak tanggungan dengan eksekusi lainnya adalah adanya upaya paksa untuk memenuhi kewajiban yang tidak dapat terpenuhi kecuali melalui upaya paksa tersebut.

b. Dasar Hukum Eksekusi Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah telah ada semenjak diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tanggal 5 September 1960, sebagaimana disebutkan dalam pasal 25, 33 dan 39. Namun keputusan-keputusan yang mengatur hak tanggungan itu tidak dimuat dalam UUPA, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai hipotek dalam BUKU II BW dinyatakan masih berlaku sebagai pengganti sementara undang-undang yang akan mengatur hak tanggungan belum ada.

Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Lembaga jaminan atas tanah untuk menggantikan hipotek dan credietverband memberikan dampak yang positip bagi perkembangan hukum jaminan. Sebab dengan UU Hak Tanggungan, kreditur diberikan kemudahan dan keistimewaan, kepastian hukum di saat melaksanakan eksekusi objek hak tanggungan[10]

Eksekusi hak tanggungan dalam UUHT diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 20 UUHT yang berbunyi:

Pasal 6

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualan tersebut.

Pasal 20

(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungandijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungandengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengandemikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang meng-untungkan semuapihak.

(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukansecara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepadapihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua)surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massasetempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungandengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) batal demi hukum.

(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utangyang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telahdikeluarkan.

Ketentuan PAsal 20 UUHT menunjukan bahwa pembentuk undang-undang bermaksud memberikan kepada kreditur pemegang hak tanggungan cara pelaksanaan eksekusi yang mudah dan pasti.[11] Hal ini dimaksudkan agar kreditur sebagai pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya wanprestasi dapat terhindar dari dampak kerugian ekonomi yang lebih luas.

Dari ketentuan Pasal 20 UUHT terlihat bahwa eksekusi hak tanggungan termasuk ke dalam jenis eksekusi pembayaran sejumlah uang yang tunduk pada aturan hukum acara yang terdapat dalam Pasal 200 HIR yang mengatur tentang cara melakukan penjualan lelang barang-barang yang disita.

Berdasarkan penjelasan umum angka 9 UUHT bahwa eksekusi hak tanggungan pada dasarnya dapat dilakukan dengan syarat bila si pemberi hak tanggungan atau debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikannya dengan debitur.

Hukum Acara Perdata secara umum telah mengatur ketentuan tentang eksekusi, namun UUHT menghendaki perlu memsukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi hak tanggungan dalam undang-undang ini karena ada ketentua Lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 HIR dan Pasal 258 RBg.

c.Objek Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, obyek yang dapat ditetapkan sebagai obyek Hak Tanggungan adalah sebagai berikut:

  • Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB),
  • Hak Pakai atas Tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan,
  • Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang ha katas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.[12]
  • Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susdun (HRMS) yang berdiri di atas tanah HM, HGB, atau Hak Pakai yang diberikan oleh negara.[13]

Objek-objek yang telah diletakkan hak tanggungan di atasnya, maka melekat pada objek tersebut asas-asas sebagai berikut: pertama, Droit de Suite atau asas selalu mengikuti objeknya yakni asas dimana hak mengikuti bendanya di manapun juga dan dalam tangan siapa pun juga obejk tersebut berasa. Kedua, asas Droit de Preference artinya hak kebendaan yang lebih dahulu terjadi akan lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian. Asas ini dikenal dengan asas prioritas.

2. KEWENANGAN PERADILAN AGAMA TERKAIT EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.

Lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 memberikan kewenangan baru kepada Pengadilan Agama yaitu menangani sengketa ekonomi syari`ah. Kewenangan tersebut ditegaskan dalam pasal 49 huruf (h) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang berbunyi: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: h) Ekonomi Syariah.”

Di dalam Penjelasan Pasal 49 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi syariah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah diantaranya adalah:

a) Bank Syariah;

b) Lembaga Keuangan Mikro Syariah;

c) Asuransi Syariah;

d) Reasuransi Syariah;

e) Reksa Dana Syariah;

f) Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Mengenai Syariah;

g) Sekuritas Syaria’ah;

h) Pembiyayaan Syariah;

i) Pegadaian Syariah;

j) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah; dan

k) Bisnis Syariah.

Disamping itu, Pasal 55 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa:

  • Penyelesaian sengketa Perbankan Syari’ah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;
  • Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaikan sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad;
  • Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Akan tetapi kemudian muncul masalah ketika dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ketika mengartikan frasa “Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” diartikan sebagai: a. Musyawarah, b. Mediasi Perbankan; c. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya; dan/atau; d. Melalui Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.

Uraian dalam point huruf (d) menimbulkan ketidaksinkronan dengan tugas dan kewenangan Peradilan Agama sendiri, dengan masuknya kalimat “Melalui Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum”. Beruntung masalah ini tidak berlarut lama, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 93/PPU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013, memutuskan bahwa:

  • Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2013, eksekusi hak tanggungan yang akadnya didasarkan kepada akad syariah merupakan kewenangan pengadilan agama. Beberapa kegiatan pembiayaan Syariah yang menggunakan hak tangungan sebagai jaminan adalah system pembiayaan pada akad Murabahah dan Musyarakah.[14]

Eksekusi Hak Tanggungan melalui Pengadilan didasarkan pada Pasal 14 UUHT yang menyebutkan sebagai berikut: 2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". (3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.

Atas dasar title eksekutorial tersebut, Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan sama dengan putusan dan karenanya dapat dieksekusi melalui Pengadilan.

Menurut Penjelasan Umum angka 9 UUHT bahwa eksekusi mudah dan pasti dapat dilakukan berdasarkan fiat pengadilan karena sertifikat hak tanggungan dibubuhkan dengan irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan secara langsung tanpa melalui Pengadilan seringkali menimbulkan kesulitan. Kesulitan tersebut bisa terjadi saat proses pelelangan dan saat akan melakukan pengosongan objek yang telah dilelang. Adanya pelelangan langsung telah meniadakan aanmaning (tegoran) dan peletakan sita sehingga menimbulkan keraguan kepada pembeli objek lelang yang beritikad baik.

Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama mesti melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: Adanya Permohonan Pengajuan Eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara, Menentukan Kompetensi Relatif, Aanmaning, Sita Eksekusi serta Penjualan Lelang.

3. PROBLEMATIKA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN.

a. Objek Hak Tanggungan dikuasai pihak ketiga.

Salah satu problematika dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah objek eksekusi tersebut masih dikuasai oleh orang lain (pihak ketiga) yang merupakan pemilik awal objek tanah yang merasa masih berhak menduduki tanah yang telah ia jual kepada debitur (Termohon eksekusi) atau pihak ketiga yang merasa memiliki tanah tersebut, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak berjalan dengan lancar.

Beberapa solusi yang bisa digunakan dalam menghadapi problem tersebut adalah; pertama, membuka penyelesaian melalui jalan musyawarah dengan berbagai pihak antara lain pemohon dan termohon eksekusi dan pihak ketiga dengan melibatkan pihak kelurahan setempat.Kedua, Memberikan opsi-opsi penyelesaian secara kekeluargaan kepada para pihak di luar eksekusi melalui pelelangan umum dengan pemberian perpanjangan jangka waktu jatuh tempo kredit kepada kedua belah pihak, pemberian keringanan bunga angsuran yang disepakati kedua belah pihak dan pemberian bantuan tambahan kredit, untuk kredit dengan kolektifitas kurang lancar, dengan harapan kolektabilitasnya akan naik menjadi lancar.

b.Debitur tidak kooperatif.

Problem kedua yang sering muncul dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan syari`ah adalah debitur tidak mau bekerjasama baik saat proses eksekusi sedang berlangsung ( termohon lari) maupun pasca eksekusi (termohon menguasai objek). Untuk kasus pertama maka saat aanmaning perlu dilakukan panggilan dua kali dan kalau ternyata setelah di dipanggil dua kali diketahui debitur tidak diketahui lagi keberadaannya maka panggilan dilakukan melalui bupati setempat dan diumumkan di papan pengumuman dan bahkan kalau perlu memanggil debitur melalui media massa nasional.

c.Perbedaan Batas Objek Hak Tanggungan.

Problem yang ketiga yang sering muncul adalah adanya perbedaan batas-batas objek hak tanggungan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggunngan dengan yang ada dalam berita acara sita eksekusi.

solusi yang dapat dilakukan dalam menghadapi masalah tersebut adalah sebagai berikut:

- Ketua Pengadilan Agama mengangkat sita eksekusi melalui permohonan pengangkatan sita eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi.

- Pemohon eksekusi mengajukan permohonan baru kepada ketua pengadilan agama.

- Pengadilan agama melakukan sita eksekusi kembali dan mengajukan permohonan lelang ulang ke KPKNL.

d.Pemegang Hak Tanggungan Kedua, ketiga dan seterusnya melakukan perlawanan.

Problem keempat yang sering terjadi adalah adanya perlawanan dari pemegang hak tanggungan kedua, ketiga dan seterusnya yang diajukan ke pengadilan agama dengan alasan mereka juga memiliki hak atas objek yang disita tersebut karena debitur yang telah cedera janji itu telah menjadikan objek eksekusi tersebut sebagai agunan kepada kepada pemegang hak tanggungan kedua, ketiga dan seterusnya.

Dalam menghadapi perlawanan demikian, hakim/ketua pengadilan agama harus menolak, karena perlawanan terhadap sita eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar adanya kepemilikan. Pemegang hak tanggungan kedua, ketiga dan seterusnya bukanlah pemilik, tetapi ia mempunyai hak untuk memohon pelunasan piutangnya yang juga dijamin atas tanah yang yang disita eksekusi tersebut. Pemegang hak tanggungan kedua, ketiga dan seterusnya jika ingin agar piutangnya dibayar, maka caranya dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agama tersebut atas dasar hak tanggungan yang dimilikinya. sehingga perolehan uang dari hasil lelang eksekusi tersebut, setelah dibayarkan terlebih dahulu kepada pemegang hak tanggungan pertama, kemudian sisanya jika masih ada dibayarkan kepada pemegang hak tanggungan kedua, ketiga dan seterusnnya.

e.Perlawanan dari Pihak ketiga atas Dasar Kepemilikan.

Problema kelima adalah adanya pihak ketiga yang merasa keberatan dengan adanya lelang yang dilaksanakan dengan alasan bahwa objek yang akan atau sedang dilelang adalah miliknya. Perlawanan pihak ketiga tersebut (derden verzet) harus diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Pihak ketiga harus melampirkan alat bukti tentang kepemilikannya atas objek hak tangggungan yang akan atau sedang dilelang, misalnya sertfikat hak milik dan lain-lain.

menghadapi problem seperti itu, Ketua Pengadilan dapat melanjutkan eksekusi ataupun menangguhkan pelaksanaan eksekusi setelah melalui pertimbangan yang matang dengan meneliti dan menelaah kasus perlawanan ketiga tersebut.

f.Ketiadaan Lahan untuk Penampungan Objek yang Dieksekusi

Problem keenam yang sering muncul dalam proses eksekusi hak tanggungan adalah ketiadaan lahan untuk penampungan objek yang dieksekusi. Hal ini terjadi pada saat eksekusi pengosongan, barang-barang milik termohon eksekusi yang dikeluarkan dari objek eksekusi sebagai akibat dari tindakan pengosongan harus ditempatkan pada tempat yang layak guna menjamin agar barang tersebut terhindar dari kerusakan atau kehilangan. Pengadilan meminta kepada termohon eksekusi untuk menunjuk lahan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan, jika tidak maka pengadilan akan menentukan sendiri tempat tersebut.

PENUTUP.

  • Eksistensi Hak tanggungan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kreditur sekaligus sarana perlindungan hukum bagi kreditur dari kerugian yang ditanggung dari debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya ataupun yang melakukan wanprestasi.
  • Ada tiga bentuk Eksekusi Hak yaitu: 1. Eksekusi melalui Penjualan di bawah tangan. 2. Eksekusi atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) dan Eksekusi berdasarkan Titel Eksekutorial atau melalui Pengadilan.
  • Pengadilan Agama memliki wewenang untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan yang timbul dari akad-akad yang berlandaskan Syariah baik itu murabahah maupun musyarakah.
  • Dalam pelaksanaan eksekusi sering dijumpai beberapa problematika diantaranya adalah Objek Hak Tanggungan dikuasai pihak ketiga. Debitur tidak kooperatif, Perbedaan Batas Objek Hak Tanggungan., Pemegang Hak Tanggungan Kedua, ketiga dan seterusnya melakukan perlawanan, Perlawanan dari Pihak ketiga atas Dasar Kepemilikan. Ketiadaan lahan untuk Penampungan Objek yang Dieksekusi.
  • Problematika Eksekusi Hak Tanggungan tersebut tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan ekseksusi tersebut karenanya eksekutor perlu memahami solusi-solusi dari problematika tersebut.

DAFTAR REFERENSI.

a.Buku

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa ekonomi Syariah :Penemuan dan kaidah, (Jakarta: Prenada Media Group: 2018) edisi 1

Mohammad Djais, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Fakultas Hukum Undip, semarang, 2000

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2000

Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Muhammad Nasihin, Dinamika Eksekusi di Pengadilan Agama, Semarang: Fatawa Publishing, 2019

Amran Suad, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Media Pranada Group, 2019

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, 2005.

Sutan Remi, Hak Tanggungan :Asas-asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Penerbit Alumni, 1999

b.Situs

https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/5-lima-pengertian-fungsi-tugas-dan-jenis-bank-umum/ diunduh pada Selasa tanggal 16 Juni 2020.

https://balakrama.blogspot.com/2015/03/parate-eksekusi-dan-grosse.html

 


[1] Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan

[2] Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu :Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan Menyalurkan dana lending. Lih. https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/5-lima-pengertian-fungsi-tugas-dan-jenis-bank-umum/ diunduh pada Selasa tanggal 16 Juni 2020

[3] Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa ekonomi Syariah :Penemuan dan kaidah, (Jakarta: Prenada Media Group: 2018) edisi 1, hal 361

[4] Parate eksekusi (parate executie) adalah pelaksanaan dari suatu perikatan dengan langsung tanpa melalui suatu vonnis pengadilan. Dalam Hukum Acara perdata Indonesia parate eksekusi atau eksekusi langsung terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial. Lih. https://balakrama.blogspot.com/2015/03/parate-eksekusi-dan-grosse.html diunduh tanggal 16 Juni 2020

[5] Ibid, 362-362

[6] Mohammad Djais, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Fakultas Hukum Undip, semarang, 2000, hal.12.

[7] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2000, hal. 130

[8] Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hal. 1

[9] Ada tiga bentuk eksekusi hak Tanggungan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda -Benda yang berkaitan dengan tanah yaitu: 1. Eksekusi melalui Penjualan di bawah tangan. 2. Eksekusi atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) dan Eksekusi berdasarkan Titel Eksekutorial atau melalui Pengadilan. Lih. Muhammad Nasihin, Dinamika Eksekusi di Pengadilan Agama, Semarang: Fatawa Publishing, 2019, hal. 136-137.

[10] Amran Suad, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Media Pranada Group, 2019, hal. 43

[11] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, 2005, hal 55

[12] Sutan Remi, Hak Tanggungan :Asas-asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Penerbit Alumni, 1999, hal.113.

[13] Pasal 27 UU No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

[14] Amran Suadi, Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Hal. 43

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved