Pengadilan Agama Teluk Kuantan Teken Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Pos Indonesia Teluk Kuantan
Selasa, 11 Mei 2021, Pengadilan Agama Teluk Kuantan menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Teluk Kuantan terkait Pemanfaatan Layanan Pos di Lingkungan Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT. Pos Indonesia Teluk Kuantan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag. dan Kepala Kantor Pos Teluk Kuantan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) PT. Pos Indonesia Teluk Kuantan Nomor: 06/PKS/PENJ/KP.RGT/05/2021 dan Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor W4-A18/278/KS.00/05/2021, mengenai Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Teluk Kuantan dengan Kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan tentang Pemanfaatan Layanan Pos di Lingkungan Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pada PT. Pos Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dengan memberikan pelayanan cepat dan prima kepada masyarakat pencari keadilan.