Pembinaan Terhadap Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Selasa, 23 November 2021, Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Bapak Amir Jaya, S.H.I. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengingatkan kembali tugas dan fungsi petugas PTSP.
Pembinaan dilaksanakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Devita Aulia, S.H. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Penyerahan Produk Pengadilan, Zakiah Mulyana,. S.Pd. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, dan Ahmad Muqofin,, S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court.
Dalam pembinaannya, Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengingatkan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 5R dan 5S dalam memberikan informasi kepada para pihak sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Setelah memberikan pengarahan, Panitera Pengadilan Agama menutup pembinaan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu kembali ke meja masing-masing guna memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.