logo

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 23

Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan


16052023 8

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Selasa, 16 Mei 2023, Pengadilan Agama Teluk Kuantan Melaksanakan Eksekusi terhadap putusan Nomor: 443/Pdt.G/2022/PA.Tlk dalam perkara Harta Bersama yang bertempat di Desa Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Iskandar Zulkarnaini, S.Ag., berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Tlk dengan membacakan Berita Acara Serah Terima Eksekusi Riil Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PA.Tlk jo 443/Pdt.G/2022/PA.Tlk. Dalam pelaksanaan Eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan didampingi oleh dua orang saksi yakni Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Ilham Maulana, S.E. dan Bapak Handra Hardiansyah, A.Md. Turut hadir dalam eksekusi Perangkat Desa Pangean, Jajaran petugas pengamanan dari Polres Teluk Kuantan, serta Pemohon Eksekusi dan Kuasa tanpa dihadiri Termohon Eksekusi.

16052023 9

Adapun Perkara Harta Bersama Nomor 443/Pdt.G/2022/PA.Tlk putus di Pengadilan Agama Teluk Kuantan tanggal 12 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hal ini, Pihak Penggugat dan kuasanya selaku Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Tlk. Setelah Pemohon Eksekusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menentukan proses Aanmaning.

16052023 10

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

16052023 11

Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Dikarenakan proses aanmaning tidak berhasil, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Riil.

16052023 12

Sementara itu, proses Eksekusi berjalan dengan lancar, setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi Rill, Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Eksekusi Riil, kemudian disusul oleh Para Saksi, dan Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved