Header 10 12 2023

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 161

KERJA DARI RUMAH PASCA CUTI BERSAMA


KERJA DARI RUMAH PASCA CUTI BERSAMA

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respon atas situasi terkini, dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal telah diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

 

 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved