IZIN POLIGAMI
1.Surat Permohonan Izin Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4/kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
2.Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah 1 lembar, dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto;
3.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, Istri Pertama dan Calon Istri kedua masing-masing 1 lembar dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/kuarto);
4.Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon, bermeterai;
5.Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama, bermeterai;
6.Surat pernyataan bersedia menjadi isteri kedua dari calon istri, bermeterai;
7.Surat Izin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
8.Surat Keterangan gaji/penghasilan dari instansi/ perusahaan / kantor/ kelurahan/ Desa;
9.Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan/Desa ;
10.Fotokopi Akta Cerai (Apabila calon Isteri kedua berstatus janda Cerai Hidup) 1 lembar, dileges di kantor pos. (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
11.Membayar panjar biaya perkara;