Header 10 12 2023

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 1094

IZIN POLIGAMI

1.Surat Permohonan Izin Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4/kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;

2.Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah 1 lembar, dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto;

3.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, Istri Pertama dan Calon Istri kedua masing-masing 1 lembar dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/kuarto);

4.Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon, bermeterai;

5.Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama, bermeterai;

6.Surat pernyataan bersedia menjadi isteri kedua dari calon istri, bermeterai;

7.Surat Izin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);

8.Surat Keterangan gaji/penghasilan dari instansi/ perusahaan / kantor/ kelurahan/ Desa;

9.Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan/Desa ;

10.Fotokopi Akta Cerai (Apabila calon Isteri kedua berstatus janda Cerai Hidup) 1 lembar, dileges di kantor pos. (Fotokopi di kertas A4/kuarto);

11.Membayar panjar biaya perkara;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved