GUGATAN WARIS
- Surat Gugatan Harta Waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (di ketik rapi di kertas A4) rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Peduduk) masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
- Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/ Desa;
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah/ Desa;
- Surat Kematian Pewaris dari Lurah/ Desa dana tau Akta Kematian dari Disdukcapil;
- Membayar panjar biaya perkara.