PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
1.Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (diketik rapi di kertas A4, rangkap 7), Soft file diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flash Disk;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing ahli waris, 1 lembar masing-masing dileges di kantor pos;
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing ahli waris, 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos;
4.Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
5.Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/ Desa;
6.Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah/ Desa;
7.Surat Kematian Pewaris dari Lurah/ Desa dan atau Akta Kematian dari Disdukcapil;
8.Membayar Panjar Biaya Perkara;