Header 10 12 2023

Ditulis oleh Handra Hardiansyah, A.Md on . Dilihat: 1169

PERMOHONAN PERWALIAN ANAK

1.Surat Permohonan Penetapan Wali yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, 1 rangkap, (fotokopi di kertas A4/kuarto) dileges di kantor pos;

3.Fotokopi Akta Kelahiran Anak, 1 rangkap (fotokopi di kertas A4/kuarto) dileges di kantor pos;

4.Fotokopi akta cerai apabila orang tua anak telah bercerai, 1 rangkap (fotokopi di kertas A4/kuarto) dileges di kantor pos;

5.Surat Kematian orang tua anak dari Lurah/ Desa dan atau Akta Kematian dari Disdukcapil;

6.Surat Keterangan dari Lurah/ Desa tentang Hubungan Pemohon dengan anak yang dimohonkan perwalian;

7.Membayar Panjar Biaya Perkara;

Tambahan:

Dalam hal permohonan penetapan wali diajukan oleh Keluarga atau Saudara atau orang lain:

1.Persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;

2.Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;

3.Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:

1.kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau

2.penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;

4.Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua Anak jika masih ada, diketahui keberadaannya dan cakap melakukan perbuatan hukum;


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved