JADWAL SIDANG
SIPP
DIREKTORI PUTUSAN
BIAYA PERKARA
APLIKASI MANDIRI
ZONA INTEGRITAS
A P M
YOUTUBE PA TELUK KUANTAN
SURVEY PELAYANAN
ACO
HARTA BERSAMA
- Surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
- Fotokopi KTP Penggugat, 1 rangkap, dileges di kantor pos (fotokopi dikertas A4/kwarto);
- Fotokopi Akte Cerai, 1 rangkap, dileges di kantor pos (fotokopi dikertas A4/kwarto);
- Membayar Panjar Biaya Perkara;
-
Prosedur Bantuan Hukum
-
Prosedur Permohonan Informasi
-
Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Selengkapnya
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Selengkapnya
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Selengkapnya