WALI ADHOL
1.Surat Permohonan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;
4.Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;
5.Surat Penolakan Pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA);
6.Membayar Panjar Biaya Perkara;