PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
1.Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II masing-masing 1 lembar, dileges dikantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
3.Fotokopi Surat kematian (Apabila saat mengajukan perkara itsbat nikah suami/Isteri telah meninggal) 1 lembar dileges di kantor pos. (Fotokopi di kertas A4/kuarto;
4. Fotokopi Akta Cerai (Apabila Suami/Isteri pada saat melaksanakan akad nikah berstatus duda/janda cerai hidup) 1 lembar dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
5.Membayar Panjar Biaya Perkara;