Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 52

Rapat Tindak Lanjut Hasil Temuan Tim Pemeriksa Bawas MA-RI di Pengadilan Agama Teluk Kuantan


01072024 8

Teluk Kuantan, 01 Juli 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 01 Juli 2024 – Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan mengadakan rapat penting untuk menindaklanjuti hasil temuan dari Tim Pemeriksa Pengawasan Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI). Rapat ini dilaksanakan di ruang sidang PA Teluk Kuantan yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Teluk Kuantan, Genius Virades dan dihadiri oleh seluruh aparatur PA Teluk Kuantan

Sebelumnya, Tim Pemeriksa Bawas MA-RI telah melakukan pengawasan mulai dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting dalam operasional pengadilan, termasuk manajemen peradilan, kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, serta administrasi umum.

01072024 9

Dalam rapat tersebut, Ketua PA Teluk Kuantan memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari Bawas MA-RI. PA Teluk Kuantan diberi waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan semua temuan tersebut. Ketua PA Teluk Kuantan juga menginstruksikan agar temuan di bagian kepaniteraan dikoordinir oleh Panitera PA Teluk Kuantan, sedangkan temuan di bagian kesekretariatan dikoordinir oleh Sekretaris PA Teluk Kuantan.

Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di PA Teluk Kuantan, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan kinerja PA Teluk Kuantan dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (RN_PATlk)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved