Header 10 12 2023

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 869

PEMBATALAN NIKAH

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan Ketua Pengadilan Agama taluk kuantan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank BNI
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved