Header 10 12 2024

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2580

Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah

I. Kaidah hukum: pengertian dan urgensinya Kaidah hukum merupakan perumusan yang bersifat general dari subsub bagian hukum atau peristiwa yang dengan rumusannya tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi secara parsial. Kaidah hukum tersebut bersumber dari perundangundangan yang tertulis ataupun tidak tertulis melalui proses yang sah yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Dalam pengertian sederhana atau sempit, kaidah hukum merupakan asas-asas, nilai-nilai atau norma yang terkandung dalam suatu hukum konkret. Salah satu contoh kaidah hukum adalah “apabila gugur perkara pokok, maka gugur pula perkara assesornya”

A. KAIDAH HUKUM TENTANG AKAD MURABAHAH 1. Putusan Nomor : 362 K/Ag/2013 a. Margin yang terlalu besar dalam akad murabahah tidak bertentangan dengan syari`ah, selama akad tersebut dibuat secara sukarela, suka sama suka dan tanpa paksaan. b. Perbuatan kreditur yang mengeksekusi hak tanggungan sebagai jaminan utang dari debitur bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apalagi kreditur telah menerima kuasa untuk menyelesaikan utang debitur dengan melelang objek tanggungan sebagai konsekwensi dari akad syari`ah yang telah disepakati.

2. Putusan Nomor : 48 PK/Ag/2009 a. Gugatan pembatalan akad murabahah tidak dapat diajukan ke Pengadilan Agama, sebab perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 27 Desember 2004. b. Lelang eksekusi atas putusan PN Bukittinggi tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama, sebab perkara pokok sudah diputus sebelum Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara gugatan ekonomi syari`ah, oleh karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved