e-Court, Berperkara Secara Online
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
|
SK Penunjukan Petugas e-Court Pengadilan Agama Teluk Kuantan |
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
1. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
2. Tata Cara Pembayaran Secara Online

3. Tata Cara Pembayaran Pengguna Terdaftar

4. Buku Panduan Ecourt untuk Pengguna
5. Buku Panduan / Tutorial Cara Berperkara E-Court Secara Mandiri (Pengguna Insidentil) di PA Teluk Kuantan
6. Video Panduan / Tutorial Cara Berperkara E-Court Secara Mandiri (Pengguna Insidentil) di PA Teluk Kuantan
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Untuk Menuju e-Court Mahkamah Agung RI silahkan Klik Disini


