PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN

Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu Direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Teluk Kuantan meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP memiliki tujuan:
1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan,
2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan,
3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Teluk Kuantan meliputi:
- Meja Permohonan informasi dan Pengaduan;
- Meja Pelayanan e-Court;
- Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran, dengan klasifikasi perkara: permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
- Pembayaran biaya oleh petugas Kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, dan penyerahan bukti-bukti pembayaran;
- Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Teluk Kuantan meliputi:
- Posbakum layanan pemberian bantuan hukum;
- Bank BSI untuk penyetoran panjar biaya perkara;
- PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Teluk Kuantan berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama;
- SK Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor 37/KPA.W4-A12/SK.OT1.1/I/2025 tentang Petunjuk Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Meja Informasi dan Pengaduan
- Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
- Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
E-court
- Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
- Membantu pembuatan akun pengguna lain.
- Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
- Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court
Pendaftaran
- Pendaftaran perkara gugatan/ permohonan tingkat pertama;
- Pengajuan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Pendaftaran permohonan eksekusi; dan e. Layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasir
- penaksiran panjar biaya perkara;
- pemberian Surat Kuasa Untuk Membayar;
- pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- pengembalian sisa panjar biaya perkara;
- penyerahan bukti-bukti pembayaran;
- layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Produk
- salinan putusan/penetapan;
- akta cerai;
- dokumen-dokumen resmi Pengadilan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Petugas PTSP Pengadilan Agama Teluk Kuantan
|
NO |
JABATAN |
NAMA LENGKAP |
DOKUMEN SK |
|
1 |
Petugas Informasi dan Pengaduan |
Saddam Kardova, S.H. |
|
|
2 |
Petugas Pendaftaran |
Fitrayana, S.E.Sy. |
|
|
3 |
Petugas E-Court |
Ahmad Muqofin, S.T. |
|
|
4 |
Petugas Pembayaran (Kasir) |
Asysyifa Salsabila Hanum, S.H. |
|
|
5 |
Petugas Penyerahan Produk Pengadilan |
Rima Refelina Syafar, S.Si. |
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Jl. Rustam S. Abrus Nomor 10, Sungai Jering
Kode Pos : 29566
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Khusus Tabayyun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email ecourt : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Asysyifa Salsabila Hanum, S.H.


