MENGAJAR : BELAJAR TERBAIK
Kang Erlan Naofal (Dzikri Fi Rabbani)
Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Dulu sewaktu masih mondok di Pesantren Sukahideng, Tasikmalaya, Jawa Barat . Saya pernah mendengar dari seorang santri senior yang selalu menjadi asisten sang kiai saat sang kiai berhalangan hadir baik karena kesehatannya terganggu atau karena ada kegiatan di luar pondok. Santri tersebut bernama Emuh Muhaimin yang sering kami panggil “Kang Emuh”. Kang Emuh dari jenjang akademik satu tahun di atas saya. Bedanya, Ia mulai nyantri dari Mts Sukamanah sekitar tahun 1988 sedangkan saya mesantren sejak masuk MAN Sukamanah sekitar tahun 1992. Jadi dari belajar ilmu kepesantrenan, ia lebih dulu empat tahun. Santri tersebut sering menggantikan sang kiai mengajarkan Ilmu Nahwu, ilmu balaghah. Di pondok kami, kitab Ilmu Nahwu yang menjadi primadona adalah kitab Alfiyah Ibn Malik. Sedangkan kitab ilmu Balgahah yang dikaji berjenjang mulai dari kitab Balaghah Wadhihah serta Jauhar Maknun. Selain ilmu Balaghah, ia juga sering menjadi asisten sang kiai dalam memimpin diskusi mengkaji kitab Jam`ul Jawami karya Imam Syubki (sebuah kitab tentang Ushul Fiqh).
Penguasaannya terhadap kitab-kitab tersebut sungguh sangat mengagumkan dan penjelasannya pun mudah dicerna dan dipahami padahal kitab alfiyyah Ibn Malik, Jauhar al-Maknun serta Jam`ul al-Jawami termasuk kitab-kitab berat dan sulit dipahami karena susunan dan sistematika bahasa yang bernuansa sastra yaitu ijaz (singkat namun padat makna).
Ternyata usut punya usut, ketika ditanya tentang kiatnya tentang kesuksesan dalam belajar. Ia mengatakan :Belajar terbaik adalah dengan mengajar” dan ia mendapatkan kata mutiara tersebut dari sang Kiai.
Nasehat tersebut, kemudian saya dapatkan pula dari salah seorang promotor dalam penyusunan disertasi penulis yang berjudul “Wasiat Wajibah menurut Ibn Hazm dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Promotor tersebut adalah Prof. Dr. Alaidin Kotto. Di sela-sela bimbingan dengan beliau, beliau sering menasehati penulis agar meluangkan waktu untuk mengajar di manapaun dan kapanpun, bahkan meski tidak dibayar sekalipun.
Demikan pula dalam satu kesempatan mengaji kitab Tanbihul Mugtarrin disebutkan suatu ketika Abu Hanifah Nu`man bin Tsabit pernah ditanya oleh seorang muridnya:
Mengapa ilmumu begitu luas dan dalam Lima Tabahharta fil `ulum, maka beliau menegaskan dua hal yaitu : istifadhah dan ifadhah. Istifadhah artinya mengambil faidah atau belajar dari orang lain dengan cara mendengarkan dan berguru kepada orang lain. Sedangkan Ifadhah artinya tidak sungkan dan tidak kikir memberikan ilmu kepada orang lain atau dengan istilah lain ifadhah adalah mengajar.
Ahmad Rifa`I Rif`an-seorang penulis muda produktif. Salah satu bukti produktifitasnya meski usia masih kepala dua sudah menerbitkan 100 judul buku- dalam salah satu bukunya yang berjudul “Generasi Emas:100 Cara Menjadi Generasi Unggul, Berprestasi dan Berkontribusi” di halaman 88, menyebutkan
Otak kita akan mengingat:
10 % pelajaran yang kita baca.
20 % pelajaran yang kita dengar.
30 % pelajaran yang kita lihat.
50 % pelajaran yang kita dengar sekaligus lihat.
70 % pelajaran yang kita bicarakan dengan orang lain (diskusi).
80 % pelajaran yang kita praktikkan.
95 % pelajaran yang kita ajarkan kepada orang lain.
marilah kita belajar baik dengan cara membaca, mendengar, diskusi dan jangan lupa belajar dengan cara mengajar.
Mengajar itu bisa berbagai bentuk bentuk formal maupun informal. Bentuk formal seperti mengajar di Sekolah, Pesantren maupun di Perguruan Tinggi. Maupun mengajar informal dengan mengisi ceramah, kultum maupun khutbah. Tentunya belajar dengan cara mengajar ini bisa dilakukan setelah kita belajar dengan cara membaca, mendengar dan berguru. Jadi mengajar adalah tingkat lanjut dari belajar. Selasa. Teluk Kuantan, 25 Juni 2019


