Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 194

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Ikatan tersebut merupakan tali yang begitu erat dalam menjalani bahtera rumah tangga. Suami sebagai nakhoda kepala rumah tangga dan istri sebagai pendamping nakhoda menempuah ombak samudera diantara badai, petir, dan bagaimana cara untuk tetap bertahan menuju pelabuhan bersandar dalam kebahagiaan yang hakiki.

untuk membaca artikel Berpikir Radikal Keselamatan Anak Adalah Hukum Yang Tertinggi silahkan klik disini 

by. Mohammad Fajar Marta

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved