A. Latar Belakang Masalah
Produk hukum dijadikan pedoman pengaturan semua aspek kehidupan baik politik, sosial, budaya, keamanan maupun dalam bidang ekonomi. Tentunya dengan acuan yang baik dari peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mengatasi masalah ataupun dikotomi yang dialami oleh masyarakat. Sehingga politik hukum ini harus melihat fenomena adanya perubahan yang terjadi di masyarakat. Menurut Himes dan Moore perubahan sosial mempunyai tiga dimensi yaitu : dimensi struktural, dimensi kultural dan dimensi interaksional.
untuk membaca artikel Implementasi Bebas Bersyarat Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan silahkan klik disini
by. Mohammad Fajar Marta


