Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 251

A. Latar Belakang Masalah

Produk hukum dijadikan pedoman pengaturan semua aspek kehidupan baik politik, sosial, budaya, keamanan maupun dalam bidang ekonomi. Tentunya dengan acuan yang baik dari peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mengatasi masalah ataupun dikotomi yang dialami oleh masyarakat. Sehingga politik hukum ini harus melihat fenomena adanya perubahan yang terjadi di masyarakat. Menurut Himes dan Moore perubahan sosial mempunyai tiga dimensi yaitu : dimensi struktural, dimensi kultural dan dimensi interaksional.

untuk membaca artikel Implementasi Bebas Bersyarat Narapidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan silahkan klik disini

by. Mohammad Fajar Marta

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved