Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 430

PENTINGNYA MENGUMUMKAN RENCANA UMUM PENGADAAN

Oleh: Marwendi Putra

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementrian /Lembaga /Perangkat Daerah (K/L/PD) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/PD secara pembiayaan bersama (co-financing).

Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai, dan salah satu bentuk transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa maka pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.

Sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 Angka 19 yang menjelaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh K/L/PD.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved