Header 10 12 2023

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 758

Al Mashlahah sebagai Essensi Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim

Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Wamena)

A. Pendahuluan

Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, ternyata harus menghadapi suatu realita, dimana hukum yang sudah ada, kadang tidak dapat secara tepat mampu menjawab dan menyelesaikan sengketa yang semakin berkembang. Kegiatan dalam kehidupan manusia itu sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Maka wajar jika peraturan perundang-undangan yang sifatnya statis tidak dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia yang dinamis, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan yang jelas sejelasjelasnya. Oleh karena hukumya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan.

Hal ini merupakan implementasi dari ayat 1 pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pada penjelasan pasal tersebut, adalah dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved