Pemeriksaan Setempat (Descente) Perdana di Tahun 2021 Oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Senin, 15 Februari 2021, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di Tahun 2021. Descente perdana di tahun ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Ibu Niva Resna, S. Ag sebagai Ketua Majelis dan Bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I, serta Ibu Resa Wilianti,S.H.,M.H yang masing-masing sebagai Hakim Anggota), didampingi Panitera Pengganti (Bapak Iskandar Zulkarnaini, S.Ag dan Bapak Rahmad, S.H.I), Jurusita (Bapak Novricha) dan seorang staf (Bapak Ahmad Muqofin, S.T) segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di Lingkungan III RT 05 RW 01 Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri juga oleh Pihak Pelawan tanpa dihadiri oleh pihak Terlawan.

Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara, yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

