Bintal Kedua Pengadilan Agama Teluk Kuantan di Bulan Ramadhan 1442 H

Kamis, 22 April 2021, bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1442H Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II kembali melaksanakan Bimbingan Mental (Bintal) yang rutin dilaksanakan setiap Hari Senin dan Kamis selama Bulan Ramadhan 1442H. Bintal dilaksanakan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan setelah menunaikan Shalat Zuhur berjamaah.
Adapun Shalat Zuhur diimami oleh Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I., dengan muadzinnya Bapak Ahmad Muqofin,. S.T. Sebelum Bintal dimulai, acara dibuka oleh Moderator yaitu Ibu Anda Lia Roza, S.E. dan Bintal disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak H. Mohamad Mu`Min, S.H.I, M.H.

Dalam kultumnya, Bapak Mu’min menyampaikan mengenai cara meraih lailatur qadar. Beliau menyampaikan bahwa lailatur qadar bisa didapatkan dengan melaksanakan amalan dan ibadah setiap malam secara rutin. Keutamaan malam qadar yang melebihi 1000 bulan sangat disayangkan bila tidak dapat diraih.
Lainnya, beliau mengutip salah satu hadis nabi “Banyak di antara orang yang berpuasa tidak memperoleh sesuatu dari puasanya, kecuali rasa lapar dan dahaga”. Beliau mengingatkan jangan sampai puasa yang dijalankan sia-sia karena saat berpuasa masih melakukan hal-hal yang dilarang Allah. Beliau juga berpesan untuk berpuasa seperti ulat, yang ketika selepas berpuasa menjadi sesuatu yang lebih baik. Harapannya, begitu juga dengan pegawai Pengadilan Agama Teluk Kuantan, menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalankan puasa Ramadhan.

