Bintal Ketiga Pengadilan Agama Teluk Kuantan di Bulan Ramadhan 1442 H

Senin, 26 April 2021, bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1442H Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II kembali melaksanakan Bimbingan Mental (Bintal) yang rutin dilaksanakan setiap Hari Senin dan Kamis selama Bulan Ramadhan 1442H. Bintal dilaksanakan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan setelah menunaikan Shalat Zuhur berjamaah.
Adapun Shalat Zuhur diimami oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Fajri Nasrel Yasin, S.H., dengan muadzinnya Bapak Handra Hardiansyah, A.Md. Sebelum Bintal dimulai, acara dibuka oleh Moderator yaitu Ibu Zakiah Mulyana, S.Pd. dan Bintal disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Amir Jaya S.H.I.

Dalam tausiyahnya, Bapak Amir menyampaikan mengenai pengertian puasa. Beliau menyampaikan bahwa puasa itu arti dasarnya menahan atau dalam bahasa Arab Al imsak. "Jadi Imsak itu asalnya menahan, puasa," ujar beliau.
Lainnya, Bapak Amir menyampaikan sikap mental yang dilahirkan dari berpuasa diantaranya adalah sikap sabar. Beliau mencontohkan dengan sikap sabar Nabi Muhammad ketika datang ke negeri Thaif dimana Nabi dicaci, dimaki, diusir dan dilempari oleh penduduk Thaif, namun Nabi sama sekali tidak marah, malahan Nabi berdoa untuk kaumnya agar diberi petunjuk karena ketidaktahuan mereka.
Di akhir tausiyahnya, beliau berharap agar seluruh staf Pengadilan Agama dapat meneladani dan menerapkan hal yang beliau sampaikan.

