Pemeriksaan Setempat (Descente) Perdana di Bulan Mei 2021 Oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Senin, 03 Mei 2021, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di Bulan Mei 2021. Descente perdana di bulan ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 11.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Bapak H. Mohamad Mu`Min, S.H.I, M.H sebagai Ketua Majelis dan Bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I, serta Ibu Resa Wilianti,S.H.,M.H yang masing-masing sebagai Hakim Anggota), didampingi Panitera Pengganti (Bapak Iskandar Zulkarnaini, S.Ag), Jurusita (Bapak Novricha) dan seorang security (Bapak Yendri Sastra) segera menuju obyek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di Kantor Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang dihadiri langsung oleh Petugas Desa Simpang Raya yaitu Kepala Desa beserta jajarannya. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri juga oleh Pemohon dan Termohon yang didampingi Kuasa masing-masing.
Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara, yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

