CPNS Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ikuti Latsar CPNS MA Gelombang II secara Distance Learning
Teluk Kuantan, Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Teluk Kuantan yaitu Erni Dwi Lestari, A.Md. dan Rizka Nalia, A.Md. mulai mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Distance Learning.
Erni Dwi Lestari, A.Md. dan Rizka Nalia, A.Md. yang merupakan CPNS Pengadilan Agama Teluk Kuantan formasi Arsiparis dan Pengelola Sistem dan Jaringan, keduanya mendapatkan jadwal Latsar CPNS pada gelombang pertama yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 yang dilaksanakan di Ruang Media Center masing-masing satker peserta Latsar.
Pelaksanaan Latsar CPNS kali ini sangat berbeda. Sebelumnya dilaksanakan secara klasikal, namun karena masih dalam kondisi pandemi, latsar kali ini dilaksanakan secara Distance Learning, yaitu pembelajaran kolaboratif antara peserta Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
Adapun Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Latsar CPNS dilaksanakan karena Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Negara yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki bekal kompetensi yang memadai dan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Harapannya, dengan Latsar CPNS, terutama CPNS Pengadilan Agama Teluk Kuantan dapat mengembangkan kompetensi CPNS dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.