Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha secara Virtual
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Jumat, 26 November 2021, Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di ruang Media Center Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI Kamar Perdata/Pokja Kemudahan Berusaha dengan pesertanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN pada Tingkat Pertama Seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Adapun yang menghadiri dari Pengadilan Agama Teluk Kuantan secara virtual adalah Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag dan Panitera Bapak Amir Jaya, S.H.I.
Agenda kegiatan kali ini adalah Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha yang merupakan tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah (34 Provinsi) se-Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementrian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan ecourt yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Sehingga, dilaksanakan sosialisasi untuk memastikan agar implementasi program kemudahan berusaha dapat berjalan sebagaimana mestinya.