PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN TELAH RESMI DIMULAI
Teluk Kuantan | pa-telukkuantan.go.id
Setelah peresmian Pengadilan Agama Teluk Kuantan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu, pada hari ini Senin (26/11/2018) Pengadilan Agama Teluk Kuantan mulai menerima pendaftaran perkara. Masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi dapat mengajukan terkait perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Dengan semakin dekatnya lokasi Pengadilan Agama, maka biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk berpekara menjadi lebih murah. Disamping itu, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara juga lebih singkat. Kemudahan-kemudahan tersebut merupakan pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat demi mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

