Header 10 12 2024

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1602

PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN TELAH RESMI DIMULAI

Teluk Kuantan | pa-telukkuantan.go.id

Setelah peresmian Pengadilan Agama Teluk Kuantan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu, pada hari ini Senin (26/11/2018) Pengadilan Agama Teluk Kuantan mulai menerima pendaftaran perkara. Masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi dapat mengajukan terkait perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Dengan semakin dekatnya lokasi Pengadilan Agama, maka biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk berpekara menjadi lebih murah. Disamping itu, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara juga lebih singkat. Kemudahan-kemudahan tersebut merupakan pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat demi mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved