Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ikuti Sosialisasi Aplikasi e-Bundling secara Virtual

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Kamis, 22 Desember 2022, pukul 13.30 WIB, Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengikuti Sosialisasi Aplikasi e-Bundling secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center.
Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Aplikasi e-Bundling yang dilaksanakan secara virtual tersebut, diselenggarakan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dengan pesertanya adalah seluruh Peradilan Agama di Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Indonesia termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Adapun yang menghadiri dari Pengadilan Agama Teluk Kuantan secara virtual adalah Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag., Hakim Ibu Resa Wilianti, S.H., M.H., Panitera Bapak Amir Jaya, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Bapak Iskandar Zulkarnaini, S.Ag., dan Operator Bapak Ahmad Muqofin, S.T.
Aplikasi e-Bundling merupakan aplikasi Pengiriman Dokumen Pra-Banding secara Elektronik. Aplikasi ini adalah terobosan Ditjen Badilag yang memiliki banyak kelebihan, diantaranya mendukung agar verifikasi berkas perkara banding lebih cepat sehingga hakim dapat mempelajari berkas lebih awal, adanya Notifikasi Whatsapp untuk pengiriman berkas dan status perkara sehingga perkara banding dapat termonitor dengan baik, serta efisien karena dapat memangkas biaya pengiriman berkas sehingga mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan adanya inovasi aplikasi e-Bundling, dapat mempermudah pekerjaan internal dan sekaligus dapat membantu para pihak untuk berperkara dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

