Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Mendamaikan Perkara Penguasaan Anak Melalui Proses Mediasi

Teluk Kuantan, 14 November 2023 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Selasa, 14 November 2023 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, pada Selasa, 14 November 2023, berhasil mendamaikan perkara Penguasaan Anak melalui proses Mediasi. Teddy Niswansyah, seorang mediator eksternal, berupaya mendamaikan para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
Proses mediasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pihak penggugat yang didampingi oleh Advokat Sultoni Harahap dan pihak tergugat yang didampingi oleh Advokat Dolly Marpaung berhasil mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tersebut telah dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang memuat detail perjanjian yang disepakati dan telah ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Keberhasilan ini merupakan prestasi bagi mediator Teddy Niswansyah serta bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan, yang mampu menyelesaikan perselisihan secara optimal melalui proses mediasi.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menciptakan perdamaian antara pihak yang bersengketa, tetapi juga menegaskan efektivitas penggunaan mediasi sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Hal ini membawa harapan bagi penyelesaian konflik-konflik serupa di masa mendatang untuk diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang terstruktur dan efisien. (RN_PATlk)

