Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 188

Sidang Keliling Pengadilan Agama Teluk Kuantan di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi


19012024 7

Teluk Kuantan, 19 Januari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Jumat, 19 Januari 2024, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan menggelar Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Pada kesempatan kali ini PA Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang bertempat di gedung serba guna Kantor Camat Kuantan Mudik.

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Tunggal, Achmad Sutiyono dan Panitera Muda Gugatan Mohammad Fajar Marta selaku Panitera Pengganti.

19012024 8

Adapun sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar. Dan kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Camat setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. (RN_PATlk)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved