Pengadilan Agama Teluk Kuantan Gelar Sidang Keliling Terakhir Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Singingi Hilir

Teluk Kuantan, 12 September2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, Kamis, 12 September 2024 – Pengadilan Agama Teluk Kuantan menggelar Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) terakhir di Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di ruang aula kantor camat Singingi Hilir, pada Kamis (12/09).
Sidang Keliling terakhir di tahun ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Genius Virades, yang bertindak sebagai Ketua Majelis yang didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Achmad Sutiyono dan Moh. Koirul Anam, serta Panitera Pengganti, Kamariah.

Kegiatan Sidang Keliling merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi yang tinggal di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, masyarakat yang memerlukan layanan peradilan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih mudah dan cepat.
Sidang di Desa Koto Baru ini sekaligus menutup rangkaian Sidang Keliling yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan selama tahun 2024, menunjukkan upaya dalam meningkatkan pelayanan hukum yang lebih efisien dan tepat sasaran. (RN_PATlk)

