Keberhasilan Hakim Mediator PA Teluk Kuantan Mendamaikan Pihak Berperkara Melalui Proses Mediasi

Teluk Kuantan, 13 Desember 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 13 Desember 2024 – Menjelang penghujung tahun 2024, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali mencatatkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara Cerai Talak melalui proses mediasi.
Proses mediasi ini berlangsung dalam dua sesi, tanggal 9 dan 13 Desember 2024. Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait beberapa poin penting, yakni mut’ah, iddah, hadhanah, dan nafkah anak. Muhammad Hidayatullah selaku mediator memfasilitasi dialog yang konstruktif, berupaya mendamaikan kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan efektivitas peran hakim mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. (RN_PATlk)

