Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 57

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat Melalui Proses Mediasi


18122024 3

Teluk Kuantan, 18 Desember 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Rabu, 18 Desember 2024 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, pada Rabu, 18 Desember 2024, berhasil mendamaikan perkara cerai gugat melalui proses Mediasi. Teddy Niswansyah, seorang mediator eksternal, berupaya mendamaikan para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Proses mediasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pihak penggugat dan pihak tergugat berhasil mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tersebut telah dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang memuat detail perjanjian yang disepakati dan telah ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Keberhasilan ini merupakan prestasi bagi mediator Teddy Niswansyah serta bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan, yang mampu menyelesaikan perselisihan secara optimal melalui proses mediasi sehingga penggugat dan tergugat dapat kembali rukun.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menciptakan perdamaian antara pihak yang bersengketa, tetapi juga menegaskan efektivitas penggunaan mediasi sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Hal ini membawa harapan bagi penyelesaian konflik-konflik serupa di masa mendatang untuk diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang terstruktur dan efisien. (RN_PATlk)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved