Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan Pemkab Kuansing Tandatangani Kesepakatan Bersama

Teluk Kuantan, 5 Februari 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 5 Februari 2025 – Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi kewenangan PA Teluk Kuantan.
Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang sidang utama PA Teluk Kuantan, bertepatan dengan acara tasyakuran gedung baru PA Teluk Kuantan. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua PA Teluk Kuantan, Genius Virades, serta Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) H. Maisir.

Dalam sambutannya, Ketua PA Teluk Kuantan, Genius Virades, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara PA Teluk Kuantan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara PA Teluk Kuantan dan Pemerintah Kabupaten Kuansing semakin erat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat. (RN_PATlk)

