Header 10 12 2024

Ditulis oleh Sri Devi on . Dilihat: 18

Ketua PA Teluk Kuantan Menghadiri Acara Deklarasi Adat Penolakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)


300825 2

Teluk Kuantan, 30 Agustus 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menghadiri acara deklarasi adat penolakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Seberang Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi.

Acara ini turut dihadiri berbagai tokoh penting, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Pekanbaru, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Subiar Teguh Wijaya, Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi, perwakilan Dandim 0302 Inhu Mayor Legimin, Ketua DPR LAMR Kuansing, Masnur, Ketua Harian LAN Kuansing, Datuk Sirimarajo Dibanding, para datuk penghulu se-Kuansing, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.

300825 1

Deklarasi adat ditandai dengan pembacaan pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen menyelamatkan Sungai Batang Kuantan dari kerusakan akibat aktivitas PETI dan penggunaan merkuri. Dalam kesempatan itu, Bupati Kuansing menegaskan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak datuk, ninik mamak, tokoh masyarakat, hingga pemuda untuk bersatu menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan.Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan kolektif dalam melindungi lingkungan serta warisan alam daerah dari ancaman penambangan ilegal. (SDA_PATlk)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved