Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Melaksanakan Mediasi Secara Daring

Teluk Kuantan, 27 Nopember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Kamis, 27 Nopember 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, bertindak sebagai mediator dalam salah satu perkara Harta Bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dengan nomor 446/Pdt.G/2025/PA.Tlk. Proses mediasi yang dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Teluk Kuantan tersebut Secara Daring.

Pelaksanaan mediasi secara daring ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan senantiasa berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi online juga memberikan fleksibilitas lebih bagi para pihak dalam penyelesaian perkara.
Dengan terselenggaranya mediasi ini, diharapkan para pihak dapat mencapai titik kesepahaman yang dapat mengakhiri sengketa secara damai, sekaligus mencerminkan nilai-nilai penyelesaian perselisihan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung. (SF_PATlk)

