Upaya Mediasi Wakil Ketua PA Teluk Kuantan Membuahkan Hasil Berhasil Sebagian

Teluk Kuantan, 28 Nopember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Jum’at, 27 Nopember 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, bertindak sebagai mediator dalam salah satu perkara Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dengan nomor 466/Pdt.G/2025/PA.Tlk. Proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Melalui proses komunikasi yang terbuka dan terarah, mediator berhasil mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan pada sebagian pokok perkara. Meskipun tidak keseluruhan tuntutan dapat diselesaikan melalui mediasi, hasil “berhasil sebagian” ini tetap menjadi capaian positif karena mampu mempersempit ruang sengketa dan mengurangi beban persidangan. Bahwa mediasi merupakan upaya penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya kesepakatan sebagian, diharapkan proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif.

Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas layanan peradilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. (SF_PATlk)

