Mediasi Cerai Gugat di PA Teluk Kuantan Capai Kesepakatan Sebagian

Teluk Kuantan, 01 Desember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Senin, 01 Desember 2025, proses mediasi perkara cerai gugat nomor 499/Pdt.G/2025 di Pengadilan Agama Teluk Kuantan mencapai hasil berhasil sebagian. Mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang juga bertindak sebagai hakim mediator.

Upaya mediasi berlangsung sebanyak tiga kali. Dari rangkaian pertemuan tersebut, para pihak akhirnya mencapai beberapa poin kesepakatan yang disetujui bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi ke dalam dokumen mediasi dan telah ditandatangani oleh kedua pihak yang berperkara.

Hasil ini menjadi langkah positif dalam penyelesaian sengketa, mengingat mediasi bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pihak menemukan solusi yang lebih damai dan efisien sebelum perkara diperiksa lebih lanjut di persidangan. (RN_PATlk)

