Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ikuti Sosialisasi Penyampaian SPT melalui Aplikasi Coretax oleh PTA Pekanbaru

Teluk Kuantan, 11 Desember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Kamis, 11 Desember 2025 — Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Genius Virades dan aparatur Pengadilan Agama Teluk Kuantan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, yang bekerjasama dengan Kantor wilayah direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) Kegiatan ini dilaksanakan secara daring.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menggunakan Aplikasi Coretax, sebuah sistem pelaporan pajak terbaru yang dikembangkan untuk mempermudah proses penyampaian SPT secara digital. Sejumlah materi yang dipaparkan adalah Aktivasi Wajib Pajak, Registrasi Sertifikat Digital dan panduan tata cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Sistem Coretax DJP. Coretax DJP adalah system inti perpajakan ke dalam satu system utama. Sistem ini dibangun untuk menggantikan aplikasi-aplikasi lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah di DJB. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi, transparansi, serta efisiensi dalam pelaporan pajak di lingkungan peradilan.

Dengan adanya pemanfaatan aplikasi Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT di lingkungan Pengadilan Agama Teluk Kuantan semakin mudah, cepat, dan akurat. (SF_PATlk)

