Dipimpin Wakil Ketua, Mediasi Cerai Talak di PA Teluk Kuantan Berhasil Sebagian

Teluk Kuantan, 29 Desember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Senin, 29 Desember 2025, menjelang akhir tahun 2025, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali mencatatkan keberhasilan proses mediasi dalam perkara cerai talak. Hakim Mediator PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, berhasil memfasilitasi para pihak berperkara hingga tercapai kesepakatan sebagian melalui mediasi.

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan pada beberapa pokok perkara, meliputi mutah, nafkah iddah, nafkah terhutang, hak asuh anak, nafkah anak, serta pembagian harta bersama. Upaya mediasi dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam perkara cerai talak ini, proses mediasi ditempuh sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 23 Desember 2025 dan 29 Desember 2025. Kedua mediasi dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pada mediasi kedua, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan sebagian yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang memuat poin-poin yang telah disetujui bersama dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen. Dalam proses tersebut, pihak Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir konflik lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak pasca perceraian. (RN_PATlk)

