Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 12

Dipimpin Wakil Ketua, Mediasi Cerai Talak di PA Teluk Kuantan Berhasil Sebagian


29122025 4

Teluk Kuantan, 29 Desember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Senin, 29 Desember 2025, menjelang akhir tahun 2025, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali mencatatkan keberhasilan proses mediasi dalam perkara cerai talak. Hakim Mediator PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, berhasil memfasilitasi para pihak berperkara hingga tercapai kesepakatan sebagian melalui mediasi.

29122025 5

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan pada beberapa pokok perkara, meliputi mutah, nafkah iddah, nafkah terhutang, hak asuh anak, nafkah anak, serta pembagian harta bersama. Upaya mediasi dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam perkara cerai talak ini, proses mediasi ditempuh sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 23 Desember 2025 dan 29 Desember 2025. Kedua mediasi dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pada mediasi kedua, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan sebagian yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang memuat poin-poin yang telah disetujui bersama dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen. Dalam proses tersebut, pihak Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum.

29122025 6

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir konflik lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak pasca perceraian. (RN_PATlk)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved