Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan Kemenag Kuansing Diskusikan Prosedur dan Edukasi Dispensasi Kawin dalam Focus Group Discussion

Teluk Kuantan, 12 Februari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Kamis, 12 Februari 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan menggelar kegiatan (FGD) bersama Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi guna membahas optimalisasi layanan dispensasi kawin. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Teluk Kuantan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Muhammda Hidayatullah menyampaikan bahwa layanan dispensasi kawin merupakan perkara yang membutuhkan perhatian khusus, mengingat dampaknya terhadap masa depan anak dan keluarga. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama sebagai instansi yang berperan dalam proses administrasi pencatatan pernikahan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas prosedur pengajuan dispensasi kawin, kelengkapan administrasi, peran orang tua dan wali, serta pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait batas usia perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibahas pula upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (SF_PATlk)

