Pengadilan Agama Teluk Kuantan Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing

Teluk Kuantan, 12 Februari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Jum’at, 13 Februari, Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.Tim Sidang Keliling kali ini adalah Muhammad Hidayatullah, Rezkia Fujinanda, Salman Nazil Firdaus, Iskandar Zulkarnaini, Saddam Kardova dan Lovina Kartika Fitri.
Kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan di kantor kecamatan setempat dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas aparatur peradilan. Masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan perkaranya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di Teluk Kuantan.

Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat kota. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kecamatan Inuman dapat menghemat waktu dan biaya transportasi, sehingga pelayanan hukum menjadi lebih efektif dan efisien.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Teluk Kuantan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan serta memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. (SF_PATlk)

