Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 413

PEMBINAAN DAN KAJIAN RUTIN OLEH HAKIM AGUNG MA RI


PEMBINAAN DAN KAJIAN RUTIN OLEH HAKIM AGUNG MA RI_05062020

Kuantan Singingi | pa-telukkuantan.go.id

Pada hari ini, Jum'at (05/06) pukul 09.00 s.d 11.00 WIB bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Teluk Kuantan diadakan kegiatan nontong bareng "Acara Pembinaan dan Kajian Rutin Secara Online" oleh YM. Dr. Mukti Arto, S.H., M.Hum (Hakim Agung dari Kamar Agama MARI) secara live streaming melalui chanel youtube Dirjen Badan Peradilan Agama MARI. Acara ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Hakim serta aparat peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Kegiatan nonton bareng "Acara  pembinaan dan kajian Rutin Secara Online" yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Jurusita/Pengganti Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Acara dibuka oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Ada beberapa point yang disampaikan oleh beliau diantaranya adalah PTA harus mengevaluasi pelaksanaan Zona Integritas, evaluasi capaian SIPP dan implementasi e-court serta elitigasi.

Acara kemudian dilanjutkan pembinaan dan kajian oleh YM. Dr. Mukti Arto, S.H., M.Hum., yang bertemakan permasalahan Hukum Keluarga. Permasalahan Hukum Keluarga tersebut diambil dari permasalahan-permasalahan yang terjadi di pengadilan agama.

PEMBINAAN DAN KAJIAN RUTIN OLEH HAKIM AGUNG MA RI 05062020

Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para hakim di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama agar jika menghadapi permasalahan yang sama, dapat diatasi dengan cepat dan tepat.[FKN]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved