Pelaksanaan Sita Eksekusi Perdana oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berjalan Lancar

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020, tepat pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor: 00694/Pdt.G/2017/PA.Rgt. Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Amir Jaya, S.H.I (Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan) dan tiga orang saksi Kamariah, S.Ag., dan Rahmad, S.H.I (Panitera Muda Pengadilan Agama Teluk Kuantan) dan Novricha (Jurusita Pengadilan Agama Teluk Kuantan) sesuai dengan permohonan bantuan eksekusi dari Pengadilan Agama Rengat dengan Penetapan Nomor: 02/Eksekusi/2019/Pa.Rengat. tanggal 04 Februari 2020 kepada Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
Sesuai dengan tupoksi yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 yang telah mengalami dua kali perubahan mejadi Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama Teluk Kuantan selain menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya, eksekusi juga menjadi salah satu bagian yang terpenting yang harus dilaksanakan demi memberi kepastian hukum kepada para pihak, sehingga Putusan yang telah diberikan tidak berada di ruang hampa.
Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan dengan aman ini, merupakan sita eksekusi perdana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan sejak berdiri sejak bulan Oktober 2018 yang lalu.
Sesuai kronologis, sesaat petugas Sita eksekusi tiba di Kantor Lurah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, dan bertemu langsung dengan Lurah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Pemohon Eksekusi I, Pemohon Eksekusi II dan Termohon Eksekusi, seterusnya petugas sita eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 00694/Pdt.G/2017/PA.Rgt. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama rengat tentang perintah sita eksekusi tanggal 04 Februari 2020.
Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas sita eksekusi mencabut objek sengketa dari tangan/penguasaan Termohon Eksekusi dan seketika itu diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Rengat tersebut. Setelah sita eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara sita eksekusi Nomor 02/Eksekusi/2019/Pa.Rengat. ditandatangani oleh petugas sita eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak. (HH).


