Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 272

PELANTIKAN PNS YANG DIANGKAT KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING


 

PELANTIKAN PNS YANG DIANGKAT KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan pengangkatan PNS melalui penyesuaian / inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Analis Pengelola Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, dan Pranata Komputer di 3 (Tiga) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan batas akhir Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui Penyesuaian / Inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 6 April 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

 

 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved