Header 10 12 2024

Ditulis oleh Elvi Rahmi on . Dilihat: 73

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026, masih terdapat satuan kerja mencatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan dan kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat belum dilakukan proses penghapusan.


Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan Manajemen Pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, di imbau kepada seluruh satuan kerja untuk segera melakukan proses penghapusan terhadap semua BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat karena mempengaruhi layanan dan operasional kantor serta peningkatan kebutuhan gudang sebagai tempat simpan.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)


Dokumen

surat-sesma-terkait-tindaklanjut-aset-rusak-berat.pdf

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved