PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 534/SEK/KP.05.1/4/2020. Tanggal 6 April 2020 Tentang Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN.
Yang ditujukan Kepada :
- Yth. Panitera Mahkamah Agung RI.
- Yth. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI.
- Yth. Kepala Pengadilan Militer Utama
- Yth. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
- Yth. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :
Dokumen


