Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 347

SATUAN KERJA YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV BERDASARKAN PP 39/2006


 

BERITA MA

Jakarta-Humas: Kamis, 30 April 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 836/SEK/OT.01.2/4/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Satuan Kerja Yang Belum Melakukan Peloparan Triwulan I  TA 2020 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 556/SEK/OT.01.2/4/2020 tanggal 8 April 2020, perihal Verifikasi Laporan Triwulan I  TA 2020 pada Aplikasi  e-Monev berdasarkan  PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan tanggal 24 April 2020, disampaikan  bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan I TA 2020.

Berkenan  dengan hal tersebut satuan kerja yang bekum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan I TA 2020 agar segera melakukan penginputan  data dengan batas akhir tanggal 30 April 2020.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya :

 Dokumen

 Satker yg Belum Pelaporan Triwulan I TA 2020.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved